Kamis, 2 Oktober 2025

Penghapusan Ujian Nasional

Legislator PPP: Akan Berkurang Beban Siswa untuk Belajar Melebihi Porsinya

Illiza Sa'aduddin DJamal mengapresiasi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional mulai 20

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Mengengah Kejuruan Negri 50 Jakarta Timur, Senin (25/3/2019). Peserta UNBK pada tahun ini meningkat menjadi 91 persen dari total peserta ujian nasional yang terdiri dari 1.515.986 peserta siswa SMK dari 13.305 sekolah. (Tribunnews/Jeprima) 

Ketiga, pemilihan alat dan jenis penilaian kepada siswa berdasarkan rumusan dari tujuan pembelajaran, visi dan misi sekolah tersebut yang tentu saja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca: Catatan Pimpinan Komisi X DPR Terhadap Kebijakan Nadiem Hapus UN

Keempat, mengacu pada tujuan dan fungsi penilaian kepada siswa. Misal pemberian umpan balik,memberikan laporan pada orang tua siswa,dan pemberian informasi pada siswa tentang tingkat keberhasilan belajarnya.

Kelima, alat penilaian harus mendorong kemapuan penalaran dan kreativitas siswa. Misalnya tes tertulis uraian, portofolio, hasil karya siswa, observasi dan lain-lain.

Keenam, penilaian dapat dilakukan melalui tes dan non tes. Hhal ini mengacu pada prinsip diferensiasi, yakni memberikan peluang kepada siswa untuk menunjukkan apa yang diketahui oleh siswa, yang dipahami siswa.

"Dan yang tidak kalah pentingnya siswa tersebut mampu melakukannya terkait hasil observasi, dan kretaifitasnya," jelasnya.

Ketujuh, tidak bersifat diskriminasi, yakni untuk memilih-milih mana siswa yang berhasil dan mana yang gagal dalam menerima pembelajaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved