Jokowi Sampaikan 2 Fokus Pemerintah dalam Implementasi Kartu Pra Kerja, Bukan Menggaji Pengangguran
Presiden Jokowi menegaskan Kartu Pra Kerja bukan diimplementasikan untuk menggaji pengangguran. Berikut dua hal yang menjadi fokus pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rapat terbatas (ratas) mengenai Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial di Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi menyampaikan soal implementasi Kartu Pra Kerja, pada Selasa (10/12/2019).
Dilansir Tribunnews dari tayangan Kompas TV, Presiden menegaskan, Kartu Pra Kerja bukan diluncurkan untuk menggaji pengangguran.
"Implementasi Kartu Pra Kerja, saya ingin menegaskan lagi bahwa program ini bukan menggaji pengangguran," kata Jokowi, seperti yang ditayangkan Kompas TV.
Bahkan, Jokowi pun kembali menegaskan jika Implementasi Kartu Pra Kerja bukan untuk menggji pengangguran.
"Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran," tegasnya.
Penegasan yang Jokowi sampaikan tersebut karena adanya persepsi keliru yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, banyak yang beranggapan, pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja untuk menggaji pengangguran.
"Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran," kata Jokowi.
"Tidak, itu keliru," sambungnya.
Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan terdapat dua hal yang menjadi fokus utama pemerintah dalam meluncurkan Kartu Pra Kerja ini.
Yang pertama, pemerintah mempersiapkan angkatan kerja untuk menjadi pegawai ataupun entrepreneur.
"Jadi fokus pemerintah dalam Kartu pra kerja ada 2, yg pertama mempersiapkan angkatan kerja agar terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreuner," kata Jokowi.
Sementara pada fokus yang kedua, pemerintah berupaya meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui reskilling dan up skilling supaya lebih produktif dan berdaya saing.
"Kemudian yang kedua, meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui reskilling dan up skilling agar semakin produktif dan berdaya saing," lanjut presiden.
Jokowi pun menjelaskan, Kartu Pra Kerja diluncurkan pemerintah untuk membiayai pelatihan atau vokasi.
Sasaran kartu ini ialah untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas.
Adapun persyaratannya, peserta tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Selain itu, kartu ini ditujukan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi.
"Jadi Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang dalam pendidikan formal atau jugs untuk para pekerja aktif atau pekerja yang terkena PHK, yang membutuhkan peningkatan kompetensi," jelas presiden.
Dikutip dari Kompas.com, nantinya, pemerintah akan memberikan pelatihan tiga bulan kepada pemegang kartu pra kerja sesuai dengan kriterianya masing-masing.
Pemegang kartu juga akan mendapat insentif.
Namun, soal insentif yang bakal diterima oleh penerima Kartu Pra Kerja, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku pihaknya masih menggodok formula yang tepat.

Kendati demikian, Ida telah memastikan besaran insentif yang bakal diterima pemegang Kartu Pra Kerja tidak akan jauh dari Rp 500.000 per orang.
Insentif itu baru akan diberikan setelah selesai mengikuti pelatihan.
“Rp 500.000 bukan setiap bulan, ya setelah selesai (pelatihan)," katanya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Peresmian Kartu Pra Kerja Molor
Sebelumnya, peresmian Kartu Pra Kerja dijadwalkan akan dirilis pada Januari 2020.
Namun pada realisasinya, peresmian Kartu Pra Kerja baru akan dilakukan pada Maret 2020 dengan melaksanakan uji coba di Jakarta dan Bandung.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beralasan, pemerintah saat ini masih terus mematangkan konsep dan aturan teknis pelaksanaan program tersebut.
“Perpres-nya (peraturan presiden) lagi disiapkan, sama PMO, project manager office sedang dipersiapkan," kata Ida usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019), seperti yang diberitakan Kompas.com.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, saat ini pemerintah tengah mengebut penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) mengenai program Kartu Pra Kerja.
Perpres itu diharapkan bisa rampung dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Desember ini.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ihsanuddin)