Senin, 29 September 2025

Hukuman Mati

Wacana Hukuman Mati Koruptor Hanya Slogan Semata Jika Tak Ada Inisiatif Pemerintah

Wacana hukuman mati koruptor akan dimaknai oleh publik sebagai slogan semata

Editor: Johnson Simanjuntak
ynaija
Ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wacana hukuman mati koruptor akan dimaknai oleh publik sebagai slogan semata, bila pemerintah hanya sekedar mewacanakannya.

Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing melihat, belum ada inisiatif dari pemerintah untuk menyusun revisi Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Pemerintah sama sekali belum tampak berinisiatif menyusun rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor yang diusulkan kepada DPR RI untuk dibahas bersama," ujar Emrus kepada Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).

Baca: Wakil Ketua DPR Setuju Pelaku Korupsi Dana Bencana Alam Dihukum Mati

Jika DPR RI dalam kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun, tidak menunjukkan kehendak politik yang positif terhadap wacana hukuman mati koruptor, maka, lanjut dia, tidak ada salahnya Presiden melanjutkan wacanakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun imbuh dia, kalau wacana hukuman mati koruptor berhenti begitu saja tanpa wacana lanjutan, baik dibahas bersama DPR atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca: Korting Masa Hukuman Koruptor Berlaku Sejak 2018

Maka wacana hukuman mati koruptor, dipastikan akan layu sebelum berkembang. Hilang begitu saja, tanpa wujud. Hanya terdengar tanpa realisasi.

"Dengan demikian, wacana itu hanya bagian catatan yang tertinggal di jejak digital saja. Sangat disayangkan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan