Sabtu, 4 Oktober 2025

Dirut Garuda Dipecat

Kasus Penyelundupan Bos Garuda, Pakar Hukum: Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara terancam kena pidana penyelundupan atas kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam maskapai Garuda Indonesia.

Tangkap Layar kanal YouTube metrotvnews dan laman resmi garuda-indonesia.com
Eks Dirut Garuda, Ari Askhara dan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar. - Kasus Penyelundupan Bos Garuda, Pakar Hukum: Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun 

"Untuk proses pemberhentian karena perusahaan Tbk tidak bisa langsung hari ini. Kami mengajukan, kemudian ada RUPSLB," ujarnya.

Erick pun mengaku kecewa dengan sikap jajaran direksi Garuda Indonesia yang teribat dalam kasus tersebut.

Pasalnya, sejak kasus penyelundupan tersebut mencuat Erick telah meminta pihak-pihak yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Daripada mohon maaf, dicopot tidak hormat karena konsekuensinya terhadap konsekuensi sosial tidak menyenangkan dari keluarga, tetangga, dan lain-lain. Hukum yang tidak enak," tuturnya.

Erick sangat menyesalkan kejadian penyelundupan yang dilakukan oleh para petinggi di jajaran Maskapai Garuda.

Menurut Erick, proses ini merupakan proses yang dilakukan secara menyeluruh di dalam sebuah BUMN.

Proses penyelundupan ini dilakukan secara terorganisasi dan bukan dilakukan secara individu.

Selain itu Erick juga akan mengungkap pejabat lainnya yang terkait penyelundupan tersebut dan akan diproses secara tuntas.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved