Kamis, 2 Oktober 2025

Dirut Garuda Dipecat

Kasus Penyelundupan Dirut Garuda Ari Askhara, Kata Pakar Hukum Bisa Masuk Ranah Pidana

Kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton yang dibawa pesawat Garuda Indonesia bisa dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Youtube Metrotvnews
Kasus Penyelundupan Dirut Garuda Ari Askhara, Kata Pakar Hukum Bisa Masuk Ranah Pidana 

Erick menduga, masalah penyelundupan yang dilakukan Ari Askhara, melibatkan direksi lain.

Indikasinya terlihat dari keikutsertaan empat direksi dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia yang baru dipesan dari pabrik Airbus di Prancis itu.

Erick juga akan melakukan pertemuan dengan jajaran komisaris PT Garuda Indonesia untuk menyelidiki oknum lain yang terlibat.

Dia memastikan tidak akan ragu-ragu merombak manajemen atau jajaran direksi PT Garuda Indonesia jika memang ditemukan indikasi melanggar tata kelola perusahaan yang baik.

"Prosesnya karena (perusahaan) terbuka harus seperti itu. Saya tidak mau juga ada pesan yang salah yakni seakan-akan pemerintah mengintervensi atau masuk di segi korporasi, apalagi (perusahaan) yang terbuka," ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved