Selasa, 30 September 2025

Soal Kasus Asuransi Jiwasraya Memakan Korban, Erick Thohir: Saya Berusaha yang Maksimal

Erick Thohir mengatakan akan berusaha keras untuk menyehatkan kembali Asuransi Jiwasraya yang memakan korban WNA dari Korea hingga Belanda.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
KOMPAS.com / RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri BUMN, Erick Thohir, melakukan perombakan besar-besaran di instansinya. Bagaimana nasib tujuh deputi yang dicopot? 

"Seperti kita membuat terobosan manajemen BUMN yang tadinya tujuh deputi sekarang tiga dan ini fungsional, itu step-stepnya."

Menteri BUMN, Erick Thohir dalam acara Mata Najwa episode Demi Bisnis Negara, Rabu (4/12/2019)
Menteri BUMN, Erick Thohir dalam acara Mata Najwa episode Demi Bisnis Negara, Rabu (4/12/2019) (Tangkap Layar kanal YouTube Najwa Shihab)

Selain itu Erick Thohir juga mengungkapkan beberapa hal yang akan dilakukan untuk mengatasi kasus Asuransi Jiwasraya ini.

Pertama, Erick Thohir menuturkan dapat mengatasi permasalah Asuransi Jiwasraya dengan mengkombinasikan asuransi sehat yang ada di Indonesia.

Nantinya diharapkan dapat menciptakan pergerakan uang yang masuk sehingga dapat membantu Asuransi Jiwasraya.

Hal ini harus dilakukan agar uang yang ada tidak hilang.

Meskipun permasalahan Asuransi Jiwasraya sudah terasa berat tetap harus mencari cara agar terdapat pergerakan uang yang baru dengan asuransi yang dikombinasikan.

"Ada tiga hal yang akan kita lakukan satu, tentu mengkonsolidasi asuransi yang ada di Indonesia supaya punya cash flow yang positif bisa membantu Jiwasraya," terang Erick Thohir.

"Ini harus tetap jalan, ini komitmen supaya uangnya nggak hilang."

"Tapi kalau dari Jiwasrayanya sudah berat, tetapi bagaimana dengan cash flow yang baru dengan holding yang baru ini kita bisa membantu," tandasnya.

Hal ke dua yang disampaikan oleh Erick Thohir untuk membantu mengatasi permasalahan Asuransi Jiwasraya adalah dengan membedakan yang palsu dengan yang salah lakukan investasi.

Apabila nantinya ditemukan terdapat permasalahan yang berawal dari investasi palsu atau bodong, akan ditindak secara hukum.

"Yang ke dua, kita juga harus bedakan mana yang memang bodong sama yang benar-benar salah investasi," jelas Erick Thohir.

"Kalau yang bodong ya harus diproses hukum," imbuhnya.

Erick Thohir dalam cara yang terakhir adalah meminta payung hukum mengenai undang-undang yang mengatur asuransi.

Undang-undang yang dapat melindungi perusahaan asuransi yang belum pernah dibuat sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan