KPK Janji Ungkap Keterlibatan Pejabat Garuda Indonesia di Sidang Korupsi Mesin Pesawat
KPK akan terlebih dahulu menguraikan segala keterangan dan fakta yang telah dihimpun dalam surat dakwaan kedua tersangka tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengungkap para pihak yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.
Diketahui, dalam dua perkara itu KPK menemukan dugaan aliran dana signifikan yang dialirkan kepada sejumlah pejabat Garuda. Setidaknya, KPK telah mengendus adanya aliran dana sebesar Rp100 miliar, yang semula ditemukan Rp20 miliar.
"Kalau nanti ada fakta baru yang berkembang, maka kami cermati lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Meski demikian, Febri menyampaikan akan terlebih dahulu menguraikan segala keterangan dan fakta yang telah dihimpun dalam surat dakwaan kedua tersangka tersebut.
Sebab, kedua kasus tersebut memiliki kompleksitas yang tingi lantaran praktik rasuah tidak hanya terjadi pada praktik suap, tetapi terdapat perbutan TPPU.
"Ada penggunaan rekening-rekening dengan nama yang lain di beberapa negaran dan ada kontrak yang sangat besar yang ditandatangani oleh pihak Indonesia. Itu harus uraikan (dalam persidangan)," kata Febri.
Baca: Ari Askhara Dipecat Erick Thohir, Fuad Rizal Jadi Plt Dirut Garuda Indonesia
Diketahui, sebelumnya KPK telah mengidentifikasi kontrak kerja sama PT Garuda Indonesia dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat. Setidaknya, terdapat empat kontrak yang telah teridentifikasi.
Keempat kerjasama itu ialah kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), serta kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Pad perkara itu, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk dan TPPU pada Rabu (4/12/2019).
Keduanya ialah eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo. Rencananya, persidangan akan dilakukan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.