Kamis, 2 Oktober 2025

Khilafah di FPI Munculkan Polemik, Awit Masyhuri Jelaskan Maknanya untuk OKI

Ketua Front Pembela Islam (FPI) bidang Penegakan Khilafah, Awit Masyhuri menjelaskan makna khilafah menurut FPI.

YouTube KompasTV
Ketua Front Pembela Islam (FPI) bidang Penegakan Khilafah, Awit Masyhuri menjelaskan makna khilafah menurut FPI. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Front Pembela Islam (FPI) bidang Penegakan Khilafah, Awit Masyhuri menjelaskan makna khilafah menurut FPI.

Penjelasan tersebut disampaikan Awit Masyhuri di acara Sapa Indonesia Malam yang kemudian diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (4/12/2019).

Menurut Awit Masyhuri, makna khilafah dalam FPI adalah mendorong kerjasama internasional.

"Jadi penegakkan khilafah yang diusung FPI ini adalah mendorong Organisasi Konferensi Islam (OKI) agar lebih optimal," jelas Awit Masyhuri.

"Arti khilafah Islamiyah, diterapkan kesatuan sistem ekonomi, politik, pertahanan, sosial, pendidikan dan hukum di dunia Islam," tambahnya.

Awit
Awit Masyhuri dalam acara Sapa Indoensia Malam, KompasTV.

Awit Masyhuri menuturkan dalam pembahasan khilafah FPI yang menjadi bahasan adalah lingkup internasional.

Bukan khilafah yang dikategorikan ingin membuat sistem di dalam negara Indonesia.

Awit Masyhuri menegaskan khilafah yang diusung FPI, tidak sama dengan khilafah yang diusung oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Bedanya kalau kita ini kan ingin mendorong OKI, negara-negara Islam ini agar menyatukan mata uang, ada pasar bersama, lalu kemudian ada parlemen bersama," paparnya.

Awit Masyhuri menuturkan bentuk khilafah FPI akan mirip dengan kerjasama yang dilakukan Uni-Eropa.

Lebih lanjut, Awit Masyhu menjelaskan makna penegakkan khilafah adalah agar persatuan-persatuan dunia Islam di dunia tegak.

Saat disinggung soal nama lain selain khilafah seperti kerjasama internasional, Awit Masyhuri menuturkan nama khilafah dipilih karena lebih bernuansa Islam.

"Kita kan ormas Islam, kita lebih mengedepankan istilah yang Islami, kita menggunakan kata khilafah ini kan bagian dari Islam," jelas Awit Masyhuri.

Kuasa Hukum FPI Jelaskan soal Khilafah di AD/ART: Kerjasama Multilateral dengan Asas Pancasila

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan maksud kata khilafah dalam AD/ART FPI.

Penjelasan tersebut disampaikan Abu Bakar Alatas dalam acara Sapa Indonesia Malam yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube KompasTV, Senin (2/12/2019).

Menurut Ali Abu Bakar Alatas makna dari kata khilafah dalam AD/ART FPI adalah mendorong negara-negara Islam untuk memperkuat kerjasama di bidang keuangan.

"Contoh supaya negara Islam ini bikin mata uang bersama, terus bikin pasar bersama, bikin pakta pertahanan bersama, bikin kurikulum pendidikan bersama," jelas Ali Abu Bakar Alatas.

Ali Abu Bakar
Kuasa Hukum FPI Ali Abu Bakar Alatas di acara Sapa Indonesia Malam, KompasTV.

Dengan kata lain, kerjasama multilateral antar negara-negara Islam dengan asas Pancasila.

"Sebagaimana Uni Eropa," terangnya.

Ali Abu Bakar Alatas mengakui memang dalam AD/ART FPI terdapat kata khilafah.

Menurutnya kata khilafah sering kali disalahpahami maknanya.

Seolah-olah khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran, padahal Menurut Ali Abu Bakar Alatas khilafah ini mempunyai banyak dinamika dan kajian yang luar biasa banyak.

"Cuma memang yang disalahpahami adalah seolah-olah khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran, padahal dinamikanya banyak, kajiannya luar biasa banyak," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan bahwa asal mula kata khilafah adalah dari keyakinan umat Islam mengenai kedatangan Imam Mahdi yang akan datang pada akhir jaman.

"Nah kemudian untuk menyambut kedatangan Imam Mahdi itu, kita berpikir apa yang kita bisa kita berikan terus tidak bertentangan secara konstitusional juga tidak bertentangan dengan realita yang ada," terangnya.

Alasan tersbeut menjadi latar belakang FPI dalam membuat AD/ART yang satu di antara terkandung kata khilafah.

Soal Perpanjangan Izin FPI, M Qodari Sebut Tito Karnavian & Fachrul Razi Melihat Obyek yang Berbeda

Rencana Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) menuai kontroversi dari banyak pihak.

Satu di antara yang berkomentar terkait perpanjangan izin FPI adalah Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.

Tanggapan M Qodari disampaikan dalam acara Rosi yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).

Soal perpanjangan FPI, M Qodari menyoroti tiga hal, pertama soal pengeluaran izin yang hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Pertama yang mengeluarkan izin ormas itu setahu saya mendagri ya bukan menteri agama jadi memang finalnya ada di Mendagri, itu pertama," ujar M Qodari.

Kedua, soal peran rekomendasi dari menteri agama dan pengaruh terhadap keputusan dari Mendagri.

"Yang kedua, saya tidak tahu seberapa jauh peran rekomendasi ini, wajib atau tidak dan apa pengaruhnya terhadap keputusan dari Mendagri," jelas M Qodari.

Yang ketiga, M Qodari menilai ada perbedaan soal obyek antara Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Yang ketiga, saya melihatnya memang ini sebetulnya bukan membicarakan barang yang sama," terang M Qodari.

Dalam rekomendasinya, Menteri Agama Fachrul Razi membicarakan mengenai ikrar kesetiaan FPI kepada NKRI.

"Kalau menteri agama membicarakan mengenai ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan surat itu juga sudah diterima oleh Mendagri," jelas M Qodari.

Tetapi yang dianalisa oleh Mendagri Tito Karnavian adalah soal AD/ART nya.

"Tetapi yang dianalisa oleh Mendagri, AD/ART, jadi barangkali Mendagri berharap atau meminta agar AD/ART ini direvisi agar betul-betul inline dengan ikrar tadi, kan kita mendengar waktu pak mendagri membacakan ada kata 'khilafah islamiyah' nah ini bagaimana relasinya dengan ikrar kepada NKRI," ungkap M Qodari.

Saat disinggung mengapa ada perbedaan tersebut, M Qodari menjelaskan bahwa memang dalam hal ini yang melihat persoalan secara komprehensif adalah Mendagri selaku pemberi izin.

"Buat saya yang melihat persoalan ini secara komprehensif adalah mendagri karena dia mengeluarkan perizinan," jelas M Qodari.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved