Kamis, 2 Oktober 2025

Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Tak Pancasilais, Ini Reaksi Mahfud MD

Ini tanggapan Menkopolhukam, Mahfud MD mendengar Rocky Gerung menyebut presiden Jokowi tidak pancasila.

Editor: Sugiyarto
Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Ini tanggapan Menkopolhukam, Mahfud MD mendengar Rocky Gerung menyebut presiden Jokowi tidak pancasila.

Hal itu, diungkapkan Mahfud MD di acara ILC pada Selasa (3/12/19).

Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak mewakili Mendagri ataupun Menag.

Mahfud MD menegaskan bahwa soal izin FPI tidak hanya saat ini.

Baca: Haikal Hassan Beberkan 7 Konsep NKRI Bersyariah yang Pernah Digaungkan Habib Rizieq

"Ada keliru semuanya, bahwa ribut-ribut ini sejak 3 menteri ini angkat suara, padahal SKT FPI ini sudah lama dibahas, Pak Cahyo Kumolo mengatakan itu ada syarat yang belum," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD menyebut bahwa sejak Juni 2019, SKT FPI ini sudah diributkan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi.

"Coba buka soal SKT FPI sejak Juni sudah diributin, karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Kementerian dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali bilang syaratnya belum.

Tetapi 3 hari sebelum kabinet diganti, Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim membuat rekomendasi, dipersoalkan Mnteri Dalam Negeri yang baru, karena ada masalah dengan AD/ART. Lalu dirjen mengaku khilaf minta maaf karena salah prosedur dalam membuat," papar Mahfud MD.

Baca: Mahfud MD Ungkap Pemerintah Tak Bisa Keluarkan Perpanjangan Izin FPI: Syaratnya Belum Terpenuhi

Setelah lama menuai masalah, Menteri Agama yang baru, menurut Mahfud MD memberikan rekomendasi baru yakni dnegn membuat surat pernyataaan.

Mahfud MD membeberkan bahwa Fachrul Razi membuat karena FPI sudah membuat surat akan setia kepada NKRI dan Pancasila.

"Menteri Agama yang baru, Fachrul Rozi membuat rekomendasi, membuat syurat pernyataan akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum, tidak melanggar konstitusi dan lain sebagainya," ujar Mahfud MD.

Namun menurut Mahfud MD AD/ART tersebut tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.

"Masalah yang melekat pada FPI itu AD/ART nya, tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai. Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik. Kalau AD/ART itu diserahkan ke notaris," papar Mahfud MD lagi.

Baca: Polemik Khilafah dalam AD/ART FPI, Rocky Gerung Sebut Tidak Pancasilais Bukan Berarti Anti Pancasila

Mahfud MD mengatakan bahwa yang bermasalah adalah Ad/ART FPI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved