Sabtu, 4 Oktober 2025

Erick Thohir

Kasus Korupsi Melilit BTN, Erick Thohir Ungkap BUMN Harus Berjalan Transparan dan Profesional

Erick Thohir mengurangi 3 jabatan pejabat BUMN. Ia mencopot 2 komisaris dan 1 direksi BUMN yang terlibat kasus korupsi RP 300 milliar.

WARTA KOTA/henry lopulalan
ERIK TOHIR DATANG KE ISTANA KEPRESIDENAN---Pengusaha Erick Thohir usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024.--Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir copot jabatan komisaris dan direksi Bank Tabungan Negara (BTN) karena kasus korupsi.

Kasus korupsi yang kabarnya senilai Rp 300 milliar tersebut melibatkan dua komisaris dan satu direksi di BTN.

"Beri waktu buat komisaris yang ada di BTN. Saya rasa tadi Komisi VI mendukung kalau memang ada hal-hal yang sifatnya kasus hukum, ya harus diproses," jelasnya melalui YouTube Kompas TV, Senin (2/12/2019).

Erick Thohir juga menyampaikan ada dukungan dari Komisi VI untuk melakukan transparasi.

"BUMN ini harus berjalan secara transparan dan profesional dan tentu dari pihak kementerian sangat senang sekali kalau memang kami terus diawasi," tutur Erick Thohir.

Kasus Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, bank spesialis perumahan ini sempat tercatut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan novasi oleh BTN cabang Semarang.

Menurut informasi terakhir, saat ini kasus tersebut tengah masuk dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yakni berupa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Waktu Komisaris dan Direksi Baru BTN Review Kinerja Perusahaan

Sebelumnya, Manajemen BTN melalui Sekretaris Perusahaan Achmad Chaerul mengonfirmasi bahwa hal tersebut memang sedang dalam tahap penyidikan oleh Kejagung.

Menurut perseroan, novasi yang dilakukan oleh perseroan merupakan langkah-langkah pengamanan bank dalam rangka prudential banking process untuk menyelamatkan kredit yang telah disalurkan, terutama dalam pengembangan proyek di wilayah tersebut.

"Dalam hal Kejaksaan Agung RI akan memutuskan tentang kebijakan novasi tersebut, perseroan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/8/2019).

Baca : Persunting Citra Kirana, Rezky Aditya Mengaku Grogi & Tegang hingga Akhirnya Saling Menenangkan

Erick Thohir Diminta Selidiki Keterlibatan Luhut Panjaitan dalam Konflik BUMN

Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelidiki keterlibatan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam kasus sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (2/12/2019).

Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews, Andre Rosiade mengungkapkan dirinya mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus tersebut.

"Saya mendengar rumor, tapi terus terang saya tidak percaya rumor itu. Tapi ini perlu kita sampaikan secara terbuka supaya Bapak juga bisa menginvestigasi ini dan kalau perlu melaporkan kepada Presiden Jokowi. Karena sesuai dengan komitmen Presiden, kita semua tahu bahwa Presiden akan menggigit siapapun orang yamg mengganggu proses-proses kegiatan di negara ini yang merugikan negara," kata Andre.

"Nah rumor ini saya rasa tidak benar dan saya tidak percaya juga. Tapi perlu Bapak investigasi disebut-sebut nama Pak Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus KCN dan KBN ini," lanjutnya.

Menteri BUMN, Erick Thohir, melakukan perombakan besar-besaran di instansinya. Bagaimana nasib tujuh deputi yang dicopot?
Menteri BUMN, Erick Thohir, melakukan perombakan besar-besaran di instansinya. Bagaimana nasib tujuh deputi yang dicopot? (KOMPAS.com / RAKHMAT NUR HAKIM)

Selanjutnya, Andre meminta Erick melakukan investigasi terhadap Luhut.

Ia khawatir nama Luhut hanya diseret oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Harapan saya Bapak menginvestigasi. Saya tidak percaya soal isu itu, tapi ini perlu Bapak investigasi, supaya apa? Supaya tidak timbul fitnah. Takutnya nama Pak Luhut dijual-jual oleh pihak orang," ujar Andre.

Selain kasus dua BUMN tersebut, Andre kembali menyeret nama Luhut dalam kasus Sarinah dan Sari Pan Pasific.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (22/11/2019).
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (22/11/2019). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Andre mengaku juga mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus itu.

"Ini menteri baru, semangat baru, Bapak Ketua TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf), dekat dengan Presiden Jokowi, tentu bisa bisik-bisik dengan Presiden. Isunya, dan saya rasa juga tidak benar, dan saya juga tidak percaya, nama yang tadi saya sebutkan katanya juga di belakang kasus ini. Nama yang sama yang tadi saya sebutkan ada di belakang kasus ini. Butuh investigasi," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus antara KCN dan KBN bermula saat terjadi kesepakatan antara keduanya pada 2004 silam.

KBN merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter.

Adapun sebagai regulator adalah Kemenhub. Dari kerjasama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU).

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu.

KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU)

KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca : Diduga Ada Motif Politik,Ini Rekam Jejak Akun Penyebar Gosip Nella Kharisma Selingkuhi Mantan Bupati

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN.

PN Jakut menyatakan PT KCN dan Kemenhub untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.

Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca : Erick Thohir 'Angkat Tangan' Jika Diminta Selesaikan Masalah Krakatau Steel dalam Waktu Singkat

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved