Ujian Nasional
Ujian Nasional Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja, Perlu Ada Penggantinya
Alasannya kata mantan Walikota Banda Aceh ini, UN bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003.
Itu artinya kebijakan penerapan UN dengan standar yang sama untuk semua sekolah di Indonesia sangat tidak tepat, melanggar asas-asas pendidikan dan mengakibatkan ketidakadilan bagi anak-anak dalam memperoleh haknya atas Pendidikan.
Baca: Komisi X DPR Dukung Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional
Karena itu ia mengapresiasi upaya Pemerintah melakukan kajian atas UN. Harapannya, Pemerintah dapat menemukan instrumen pengukuruan mutu atau sistem pendidikan yang sesuai dengan amanah Konstitus dan UU 20 Tahun 2003.
Untuk melahirkan SDM Unggul perlu dirumuskan Instrumen yang lebih holostik, lebih humanis, dan dapat menjadi alat ukur membangun karakter bangsa. Selain yang terkait langsung dengan sistem pendidikan itu sendiri sesuai dengan amanah Konstitusi dan UU 20 Tahun 2003.
"Namun UN tidak bisa dihapus begitu saja, perlu penggantinya. Karena UU Sisdiknas mengamanatkan dlm rangka pengendalian mutu harus ada evaluasi mandiri, berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematis. Perlu di buat Skema, Road map pendidikan yg terukur agar bisa sustainable," tegasnya.