ST Burhanuddin Bisa Bikin Kejaksaan Dipercaya Seperti KPK
Ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membongkar dan menindaklanjuti sejumlah kasus terus menuai pujian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membongkar dan menindaklanjuti sejumlah kasus terus menuai pujian.
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Luhur Prianto, sangat yakin bila apa yang dijalankan Jaksa Agung bisa meningkatkan kepercayaan rakyat.
Bila konsisten, ST Burhanuddin bisa membuat rakyat percaya sebagaimana rakyat percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"ST Burhanuddin mengembalikan kepercayaan rakyat. Dulu ada Baharuddin Lopa, kini ada ST Burhanuddin. Keduanya cermin keberanian dalam penegakkan hukum," kata Luhur Prianto, saat dihubungi Sabtu (29/11/2019).
Baca: Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar
Menurut Luhur, ST Burhanuddin benar-benar menampilkan wajah baru yang menggambarkan masa depan hukum Indonesia yang lebih baik.
Hal ini disampaikan Luhur terkait dengan aksi-aski Kejaksaan Agung belakangan ini. Kejaksaan Agung misalnya menaikkan kasus rekayasa pembukuan bank (window dressing) yang melibatkan Bank BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM) ke tahap penyidikan. Kasus pembobolan bank ini mencapai Rp 400 miliar.

Dalam kasus ini, PT BIM mengajukan kredit modal kerja kepada Bank BTN sebesar Rp 100 miliar untuk pembangunan vila di Pulau Manis, Batam dengan jaminan piutang sebesar Rp 400 miliar yang belakangan diketahui tidak valid.
PT BIM juga melanggar kesepakatan kredit dengan menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang kepada Dirut PT BIM sebesar Rp 70 miliar dan Komisaris Utama PT BIM sebesar Rp 30 miliar. PT BIM juga mengajukan kredit kembali sebesar Rp 200 miliar yang kemudian macet sehingga PT BIM mengajukan restrukturisasi utang.
"Gebrakan-gebrakan ini sudah dinantikan rakyat," kata Luhur.
Luhur juga mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan Direktur PT MNC Sekuritas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat utang jangka menengah milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018.
Penahanan ini dilakukan lantaran tidak dilakukannya analisis perusahaan atas pembelian MTN milik perusahaan pembiayaan Grup Columbia itu.
"Kita percaya bila kerja cepat, tepat dalam penegakkan hukum, wajah Kejaksaan ini menjadi wajah hukum yang dinantikan oleh rakyat," ungkap Luhur.