Sebelum Jadi Tersangka Gratifikasi Rp22 M, Pejabat BPN Gusmin Tuarita Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Laode M Syarif menyatakan KPK telah memanggil dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang statusnya tersangka gratifikasi senilai Rp22,23 m
Bahkan, sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya.
Tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak uang itu diterima.
Atas dugaan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.