Dari Tumpang Tindih HGU Perkebunan Kelapa Sawit Ungkap Korupsi Gratifikasi Rp22 M di BPN
KPK menegaskan banyak izin hak guna usaha (HGU) perkebunan tumpang-tindih yang akhirnya memicu korupsi di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Anita K Wardhani
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
ILUSTRASI. Hamparan perkebunan kelapa sawit terlihat dari ketinggian di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (11/10). Menurut Bupati Belitung H Sahani Saleh, Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar nabati (PLTBn) pertama di Indonesia rencana akan kembali dikemba
Baik Gusmin maupun Siswidodo tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.
"Kita berupaya di dalam penyidikan kami mendapatkan uang itu. Kalau dalam penyidikan ditemukan bukti-bukti lain, ada pencucian uang, tidak tertutup kemungkinan akan menerapkan tindak pidana pencucian uang," kata Syarif.