Revisi UU KPK
Penasihat KPK Mundur Diduga Karena Kecewa Tak Juga Terbitkan Perppu KPK
Hal itu disampaikan Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menanggapi mundurnya Tsani Annafari dari lembaga antirasuah.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) KPK, Kamis (4/7/2019) siang di Kantor Setneg, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, setidaknya KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan kedua Undang-Undang KPK.
Alasannya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.
Bahkan, sejumlah aturan dalam regulasi baru komisi antikorupsi itu tidak selaras antar pasal.
Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.(*)