Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Penasihat KPK Mundur Diduga Karena Kecewa Tak Juga Terbitkan Perppu KPK

Hal itu disampaikan Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menanggapi mundurnya Tsani Annafari dari lembaga antirasuah.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) KPK, Kamis (4/7/2019) siang di Kantor Setneg, Jakarta Pusat. 

Untuk diketahui, setidaknya KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan kedua Undang-Undang KPK.

Alasannya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, sejumlah aturan dalam regulasi baru komisi antikorupsi itu tidak selaras antar pasal.

Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved