Minggu, 5 Oktober 2025

Di Depan Yasonna Loly, Politisi Nasdem Tolak Hukuman Mati: Tolong Kaji soal Hak untuk Hidup

"Kalau saya sudah men-declare diri sebagai orang yang anti-hukuman mati. Saya berharap ada moratorium terhadap hukuman mati," ujar Taufik.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Menkumham Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menolak adanya hukuman mati di depan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Taufik meminta pemerintah memoratorium atau menghentikan penerapan hukuman mati.

Hal itu diungkapkan saat rapat ekrja Komisi III dengan Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"Kalau saya sudah men-declare diri sebagai orang yang anti-hukuman mati. Saya berharap ada moratorium terhadap hukuman mati," ujar Taufik.

Awalnya Taufik menyinggung soal kewajiban Kemenkumham dalam memberikan pemahaman terkait hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat, yakni hak hidup.

Menurut dia, pemerintah seharusnya menghargai hak hidup tersangka, terdakwa maupun narapidana.

Oleh sebab itu, Taufik meminta Kemenkumham membuat kajian terkait moratorium hukuman mati.

"Nah mungkin bisa juga dikaji di Kementerian Hukum dan HAM, bagaimana kita mengkaji soal hak untuk hidup ini," tutur dia.

Seperti diketahui, hukuman mati masih menjadi salah satu bentuk sanksi pidana di Indonesia. Ketentuan itu diatur Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pencantuman hukuman mati dalam RKUHP menuai kritik dari kalangan pegiat HAM.

Mereka menilai ketentuan pidana mati dalam RKUHP bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Salah satunya yakni konvenan internasional tentang hak sipil dan politik.

Dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi.

Kemudian Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Selain melanggar konvenan internasional, penerapan hukuman mati juga melanggar pasal 28 UUD 1946 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Depan Menkumham, Politisi Nasdem Minta Hukuman Mati Dihentikan"

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved