Sabtu, 4 Oktober 2025

Tuai Kritik, Jokowi Beri Penjelasan Soal Pemberian Grasi pada Terpidana Korupsi Annas Maamun

Keputusan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun menuai banyak kritik. Jokowi pun memberikan keterangan terkait alasannya memberikan grasi.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Fathul Amanah
(Via Tribunnews)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan terkait keputusannya memberikan grasi pada Annas Maamun.(Via Tribunnews) 

"Kami cukup kaget tetapi bagaimanapun juga secara kelembagaan KPK menghargai kewenangan presiden," ungkap Febri, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (26/11/2019).

Juru Bicara KPK itu berharap pemberian grasi tak berdampak pada kasus suap alih fungsi lahan hutan yang hingga kini masih ditangani KPK.

Pasalnya menurut Febri, Annas Maamun diproses untuk tiga perkara.

Dua perkara di antaranya yaitu terkait dengan korupsi di sektor kehutanan.

"Kami cukup kaget mendengar informasi tersebut karena saudara Annas Maamun ini diproses untuk sejumlah perkara. Untuk perkara itu saja ada tiga dakwaan kumulatif yang diajukan, dua di antaranya terkait dengan korupsi di sektor kehutanan," jelasnya. 

Febri menyebutkan, kasus Annas Maamun merupakan kasus korupsi yang berada di dua sektor sekaligus.

"Pertama kasus suap itu sendiri, kedua sektor kehutanan," terangnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Menurut Febri, risiko dan kerugian dari tindak pidana korupsi di sektor kehutananan ini tidak sekadar berpengaruh pada kerugian negara maupun pihak-pihak tertentu saja.

Tindak pidana korupsi di sektor kehutanan juga merugikan lingkungan.

"Kalau kita mempelajari banyak kasus korupsi di sektor kehutanan, sebenarnya risiko dan kerugiannya bukan sekadar pada kerugian negara, pihak-pihak tertentu, tapi ada risiko kerugian terhadap lingkungan itu sendiri," jelas Febri.

Karena itu, Febri mengaku pihaknya merasa kaget dengan adanya grasi tersebut.

Dilansir Kompas TV, mantan Gubernur Riau Annas Maamun terjerat kasus korupsi alih fungsi lahan di provinsi Riau senilai 5 miliar rupiah.

Annas Maamun divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tahun 2015.

Dirinya sempat mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.

Hukumannya yang semula enam tahun, diperberat menjadi tujuh tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved