Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Hati-hati Mengundurkan Diri Dari CPNS, Ada Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta

Imbauan berkaitan dengan surat pernyataan pendaftaran CPNS, pada sebagian instansi ada yang memberikan sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri.

Editor: bunga pradipta p
Kementerian PANRB
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019- Hati-hati Mengundurkan Diri Dari CPNS, Ada Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta 

Nominal angkanya yang harus dibayar sebagai sanksi bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta.

Berikut sanksi yang tercantum pada surat pengumuman pendaftaran CPNS di beberapa instansi, di antaranya:

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomir 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta. 

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved