Jumat, 3 Oktober 2025

Grasi Koruptor

Dapat Grasi Satu Tahun dari Presiden Jokowi, Annas Maamun akan Bebas pada Oktober 2020

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun diberikan pengurangan hukuman (grasi) oleh Presiden Jokowi selama satu tahun.

Penulis: Nuryanti
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Annas Maamun 

Namun, Laode mengaku KPK belum menerima penjelasan terkait pemberian grasi untuk Annas Maamun meski telah menerima surat pemberitahuan.

"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK, tetapi kami belum mendapat informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi," jelas Laode.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa. (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Senada dengan Laode, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa juga mempertanyakan pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.

Desmond menyebut Presiden Jokowi tidak sensitif atas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Yang memberikan ini (grasi) tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi," ujar Desmond di Gedung DPR RI, Rabu (27/11/2019).

Baca: Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, ICW Ragukan Komitmennya Soal Anti Korupsi

Desmond mengatakan keputusan presiden tersebut berbanding terbalik dengan yang upaya pemberantasa korupsi yang sebelumnya dikatakan oleh Jokowi.

Sehingga pemberian pengurangan hukuman kepada Annas Maamun itu menimbulkan pertanyaan dari Desmond.

"Berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi, ini kan yang harus kita pertanyakan," jelas Desmond.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mempertanyakan pemberian grasi tersebut, apakah murni dari Presiden Jokowi atau rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved