Ramai Isu Tes Wawancara Beasiswa LPDP Tak Jelas, Pihak LPDP Beri Klarifikasi
LPDP lewat akun Twitter resminya, @LPDP_RI mengklarifikasi soal isu yang menyebut tahapan tes wawancara seleksi LPDP tidak memiliki kejelasan.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Mengenal lebih dekat LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mulai terbentuk 30 Januari 2012 melalui Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012.
Dirangkum dari laman www.lpdp.kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di 2011, menyepakati pengelolaan dan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan serta pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DPPN yang berasal dari APBN dikelola sebagai dana abadi, hanya pendapatan atas hasil pengelolaannya saja yang dapat digunakan untuk Program Layanan dan biaya operasional LPDP.
UUD 1945 mengamanahkan sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Pemerintah dan DPR RI pada 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P.
Baca: Viral Lagu Sayonara Diputar untuk 'Usir' Pelanggan Saat Kafe Hendak Tutup, Ini Pengakuan si Perekam
Visi, misi, dan fokus

a. Visi
Menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
b. Misi
1. Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan.
2. Mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset.