Penjelasan WP KPK Terkait Mundurnya 3 Pegawai Karena Menolak Jadi ASN
Kata Yudi, WP KPK berharap tiga pegawai yang mundur itu akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru
Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.
Tim transisi dikabarkan sudah bersurat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait operasional SDM KPK selama menunggu masa transisi dua tahun.
Selain itu, tim transisi juga sudah melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pengelolaan manajemen SDM KPK.
Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi, dan pergeseran tingkat atau grading dan sejenisnya.
KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian.
Baca: Imbas Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Mengaku Kini Naik Mobil Dinas KPK
Lembaga antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.