CPNS 2019
Larang LGBT Ikuti CPNS 2019, Kejaksaan Agung Klaim Punya Landasan Hukum
Kejaksaan Agung klaim punya landasan hukum melarang LGBT jadi peserta CPNS 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengaku memiliki landasan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di institusinya.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
"Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan.
"Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3," seperti dikutip dari peraturan tersebut.
Baca: Pemprov Jateng Resmi Tutup Pendaftaran CPNS 2019, Inilah Tahapan Jadwal Seleksinya
Baca: Update Data Pelamar CPNS 2019, Penjaga Tahanan Paling Diminati, Beberapa Fomasi Masih 0 Pelamar
Ketentuan itu, kata Mukri, dibuat karena diduga berpotensi menganggu kinerja calon jaksa tersebut.
Menurut dia, profesi jaksa memiliki karakteristiknya sendiri.
Yang harus profesional, tangguh, dan sigap.
Hal itu ditambah dengan kewenangan jaksa dalam hal penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Kejagung khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan apabila jaksa memiliki "perbedaan" itu.
Baca: Info Terbaru CPNS 2019, Update Batas Waktu Pendaftaran di 8 Kementerian
Baca: Pendaftaran CPNS Kemenkumham Resmi Ditutup, Ketahui Jadwal Tahapan Seleksinya
"Di setiap hari-harinya dia bergelut dengan para tahanan, para terpidana, yang notabene berada dalam kekuasaannya."
"Ketika seorang jaksa mempunyai 'kelainan', kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Mukri.
Selain itu, Mukri juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peraturan internal terkait ketentuan tersebut.
Terkait pelaksanaannya, tim medis serta psikolog yang akan bertugas mendeteksi peserta LGBT.
Kebijakan Kejaksaan Agung itu menuai kecaman.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Masih Dibuka di 24 Instansi Ini hingga Desember, Ada Kemristek dan BPK
Baca: Daftar Instansi yang Masih Buka Pendaftaran CNPS 2019 Hingga Akhir November, Termasuk BIN