Selasa, 7 Oktober 2025

Polri Pastikan Tetap Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suporter Indonesia Yang Masih Ditahan Malaysia

Argo menambahkan, kepolisian bersama seluruh pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum kepada Andri yang masih

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono memastikan kepolisian RI bersama kementerian luar negeri (Kemenlu) akan mengawal proses hukum Andri Setiawan yang ditahan oleh otoritas Malaysia.

Andri bersama kedua temannya itu ditahan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) setelah dituding melakukan aksi terorisme saat hendak menonton pertandingan sepak bola antara Indonesia Vs Malaysia di Bukit Jalil, Malaysia, Selasa (19/11/2019) lalu. Namun, kedua temannya kini telah diperbolehkan pulang.

"Dari polri tetap komunikasi dengan kemenlu, KBRI. Karena itu negara orang dan negara itu punya UU sendiri," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Argo menambahkan, kepolisian bersama seluruh pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum kepada Andri yang masih ditahan di Malaysia.

Baca: Netizen Malaysia Ngamuk karena Insiden Bendera : Masak Bendera Negara Sendiri Kau Tak Tahu!

"Tetap kita komunikasikan dengan PDRM malaysia. Kita tetap beri bantuan kasus tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI melaporkan dua dari tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah dibebaskan oleh otoritas setempat. Sebelumnya, ketiga WNI itu dituduh sebagai jaringan teroris oleh pihak PDRM.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

"Informasi yang kita dapatkan dari Direktur Perlindungan WNI di sana Bapak Yudha, bahwa sejak penahanan 3 orang suporter Indonesia, 2 orang sudah dipulangkan atas nama Iyan Prada Pribow dengan Rifki Chorudin sudah pulang," kata Argo.

Baca: Mabes Polri Terima Surat Pemberitahuan Aksi Reuni Alumni 212

Argo mengatakan, satu WNI lainnya masih harus ditahan oleh PDRM lantaran harus menunggu uji forensik dari otoritas setempat.

"Sedangkan untuk Andreas Setiawan masih dilakukan penahanan, karena alasannya masih menunggu keputusan forensik terhadap barang bukti handphone yang bersangkutan," ungkapnya.

Polri Bantah Ketiga WNI Jaringan Teroris

Mabes Polri membenarkan adanya penangkapan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). Namun mereka memastikan ketiga WNI itu bukan jaringan teroris.

"Jadi kita lakukan pengecekan ulang ke sana bahwa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berkaitan dengan terorisme. Jadi tidak benar kalau yang bersangkutan termasuk jaringan terorisme tersebut," kata Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, tudingan terorisme tersebut bermula saat ketiga WNI tersebut menonton pertandingan bola antara Indonesia Vs Malaysia di Bukit Jalil, Malaysia, Selasa (19/11/2019) lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved