Selasa, 30 September 2025

Ahok Masuk BUMN

Resmi Menjadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Wewenang Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Miftah
Tribunnews/JEPRIMA
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Tribunnews/Jeprima 

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Selain ditunjuknya Ahok sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina, Pemerintah juga menunjuk 2 nama baru di jajaran Komisaris Pertamina.

Nama tersebut adalah Budi Gunadi dan Komjen Condro Kirono.

Budi Gunadi dalam jajaran komisaris menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama.

Budi Gunadi sebelumnya merupakan seorang direktur utama PT Inalum. Ia menduduki kursi Direktur Utama Inalum sejak September 2017. Selain itu, ia pernah juga menjadi Direktur Utama Bank Mandiri.

Nama lainya di jajaran Komisaris Pertamina adalah Komjen Condro Kirono. Komjen Condro Kirono sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama di Kepolisian Republik Indonesia.

Dan terkait statusnya yang masih aktif di lingkungan Polri, Komjen Condro Kirono memastikan dirinya akan segera mundur.

Dalam jajaran komisaris perusahaan Pertamina, total terdapat 6 orang yang duduk sebagai Dewan Komisaris.

Selain Ahok, Budi Gunadi,dan Condro Kirono yang menjadi nama baru, terdapat nama seperti Ego Syahrial, Suahasil Nazara, dan Alexander Lay yang menjadi Komisaris PT. Pertamina.

Komisaris
Jajaran Komisaris PT Pertamina

Bahkan secara resmi, melalui laman Pertamina.com, jajaran Komisaris telah diperkenalkan dalam website tersebut.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan