Minggu, 5 Oktober 2025

Penerbitan Sertifikat Tanah hingga November Capai 8,5 Juta, Begini Unggahan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penerbitan sertifikat tanah, terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Berikut syarat penerbitan sertifikat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat tanah saat penyerahan di Halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/2/2019). Presiden menyerahkan sebanyak 5.000 sertifikat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Presiden Jokowi pun mengungkapkan rasa senangnya atas hal ini dengan mengunggah postingan di akun twitter @jokowi.

Dalam postingan itu, Jokowi mengunggah sebuah ilustrasi foto.

Pada ilustrasi tersebut berisikan orang-orang yang tengah mengacungkan tangan dengan membawa sebuah sertifikat tanah.

Jokowi lantas mengajak warga net untuk mencoba menemukan dirinya ditengah kerumunan banyak orang tersebut

"Temukan saya dalam gambar ini. Ada jurnalis, juru kamera, dan orang-orang yang tengah helai-helai sertifikat tanah penerbitannya kita percepat semenjak tiga tahun terakhir.

Sejak 2017, pendaftaran bidang tanah di Indonesia meningkat lebih sepuluh kali lipat dari sebelumnya." tulis akun @Jokowi.

Penerbitan sertifikat tanah

Proses menerbitkan sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata tak dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program penerbitan sertifikat tanah ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Berikut syarat dan tahap penerbitan sertifikat tanah dilansir dari Kompas.com.

Syarat PTSL

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved