Minggu, 5 Oktober 2025

Tahun 2020 PNS Bisa Bekerja di Rumah, Bagaimana Mekanismenya?

Pemerintah mengeluarkan wacana untuk para ASN di tahun 2020 bisa bekerja di luar kantor, bagaimana mekanismenya?

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 akan di uji coba bekerja di luar kantor 

Agus menambahkan ada beberapa masalah dan resiko jika pelaksanaan rencana ini akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti.

Ia menyoroti tentang para ASN jika bekerja dirumah, ia akan membuka pekerjaan sampingan, pekerjaan yang semestinya dilakukan namun tidak dilakukan, dan bagaimana jika pekerjaan tidak selesai dikerjakan.

"Para ASN dirumah malah buat second job, dan dia mengerjakan pekerjaanya bagaimana? Kalau pekerjaanya tidak selesai bagaimana?," ujar Agus.

Merespon berbagai pertanyaan-pertanyaan tersebut, Rudiarto menjawabnya.

Untuk pelaksanaan ASN bisa bekerja di rumah, penerapan rencana tersebut tidak untuk seluruh ASN.

Pelaksanaan kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan atau dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai kinerja yang baik, tinggi dan sudah terbukti.

Penilaian tentang kinerja tersebut, akan dinilai oleh tim yang masing-masing berada di setiap Kementerian masing-masing.

Mengenai pekerjaan apa yang bisa dikerjakan dirumah, Agus menjelaskan pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan, kajian-kajian.

"Pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan dirumah adalah pekerjaan-pekerjaan menyusun policy, menyusun kajian," ujar Rudiarto

Lebih lanjut, Badan Kepegawaian Negara akan melakukan kajian-kajian dan perencanaan jabatan atau pekerjaan apa yang bisa dilakukan di rumah. 

Rencananya  penerapan ASN bisa bekerja di rumah ini akan di uji coba oleh 1000 ASN dari Bappenas, KemenPANRB akan melakukan uji coba, dan Lembaga Administrasi Negara sedang melakukan ploting yang sangat selektif.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved