CPNS 2019
Larangan LGBT Lamar CPNS di Kejaksaan Agung Dinilai Diskriminatif
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai diskriminatif syarat perekrutan CPNS 2019 di Kejaksaan Agung.
"Menurut saya negara terlalu ikut campur dengan urusan itu. Memang kita negara beragama dan mengakui hubungan itu harus cewek cowok, tapi kalau masalah pribadi gak bisa ditawar-tawar. Harusnya diperbolehkan (bekerja dalam instansi pemerintah) jika mampu," ucapnya.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019, Ini 10 Formasi yang Masih Belum Ada Pelamar hingga Hari ke-12
Baca: Arsul Sani Sebut Tak Menutup Kemungkinan Reuni Akbar PA 212 Akan Memunculkan Kasus Sukmawati
Jika dilihat dari sisi keadilan manusia yang juga menjadi sila ke lima dalam Pancasila, ujarnya, larangan itu sudah melanggar.
"LGBT mirip dengan masalah poligami dan poliandri. Seharusnya kedua itu juga nggak dibolehkan. Menurut saya poligami dan poliandri bisa dikatakan hyperseks karena memiliki dua atau lebih istri dan suami," kata dia.
Baginya, jika memang tidak memperbolehkan masalah orientasi seksual negara harus tegas juga kepada poligami dan poliandri.
"Jangan hanya karena dia LGBT tidak boleh tapi yang poliandri dan poligami boleh bekerja. Kalau kita berusaha memberikan keadilan seharusnya mereka (LGBT) boleh bekerja di lembaga pemerintahan juga," katanya.

Jangan Aneh-aneh
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejaksaan Agung, menginginkan pelamar CPNS lembaganya normal secara orientasi seksual.
"Artinya begini kan kita pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar ya," ujar Mukri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Lembaga Kejaksaan Agung tidak menginginkan sosok yang aneh karena terkait dengan pengarahan. Mukri tidak menjelaskan maksud aneh tersebut.
Baca: Tidak Adil Jika Melarang LGBT Masuk ke Dalam Pemerintahan, Melanggar HAM
Baca: Kejaksaan Agung Tolak LGBT Jadi CPNS, Sekjen PPP: Itu Diskriminasi
"Kita tidak mau aneh-aneh, supaya mengarahkannya. Supaya tidak ada yang ya itu lah ya," tutur Mukri.
Seperti diketahui, dalam salah satu persyaratan CPNS Kejagung disebutkan bahwa pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, disebutkan pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).
Kejaksaan Agung berdalih pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang normal.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.