PSI Usul Masa Jabatan Presiden Tujuh Tahun Tapi Satu Periode
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan ide tujuh tahun masa kepresidenan tapi dibatasi hanya satu periode
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan ide tujuh tahun masa kepresidenan tapi dibatasi hanya satu periode.Masa jabatan satu periode akan membuat presiden, terlepas dari tekanan politik jangka pendek, lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Politik akan terbebas dari pragmatisme.
“Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya,” kata Tsamara Ketua DPP PSI Tsamara Amany, Jumat (22/11/2019).
Baca: Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden, Wakil Ketua MPR: Biarkan Diskursus Berkembang di Ruang Publik
Menurut Tsamara, masa kepemimpinan perlu diperpanjang sampai tujuh tahun agar tiap presiden punya waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerjanya.
Baca: Reaksi Djarot soal Gubernur DKI Disebut Rasa Presiden, Qodari:Buktikan Anies Goodbener Bukan Gabener
“Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu,” kata Tsamara.
Dalam pengamatan PSI, pada format 2 x 5 tahun pun, yang efektif cuma tujuh atau delapan tahun. “Dua atau tiga tahun sisanya biasa dipakai untuk penyesuaian awal periode dan kampanye pemilu berikut,” kata Tsamara.
Terakhir, pungkas Tsamara, pemilu tiap tujuh tahun jelas akan menghemat biaya. Jika biasanya tiap lima tahun ada pemilu, kelak hanya akan terjadi tiap tujuh tahun.
Baca: Fraksi Partai Golkar di MPR, Gelar Rapat Perdana
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Arsul Sani juga mengungkap usulan menambah masa jabatan presiden yang berasal dari masyarakat. Arsul mengatakan MPR telah berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat terkait amandemen UUD 1945. "Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," kata Arsul.
Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pada pasal tersebut, presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat dua periode atau sepuluh tahun.
Namun demikian, usulan terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden tiga hanya tiga periode. Ada wacana masa jabatan presiden cukup sekali, namun selama delapan tahun, tidak lima tahun.
Baca: Wakil Ketua MPR: Ada Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode
"Ada yang mengatakan demikian dan itu punya pemikiran logisnya. Satu kali masa jabatan, tapi durasinya lebih lama. Itu juga bisa melatih, mengeksekusi program-program secara baik," ujar sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Menurut Arsul Sani sejauh ini MPR masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat. MPR menggali masukan mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.
Baca: Nasib Miris Soeharto Sebelum Jadi Presiden, Diperlakukan Tak Adil hingga Ingin Jadi Sopir Taksi
"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat karena dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.
Partai Gerindra menanggapi wacana perubahan masa jabatan presiden ini. Mereka menilai masa jabatan presiden idealnya dua periode. Ketua Fraksi Gerindra MPR Ahmad Riza mengatakan Indonesia memiliki banyak suku bangsa, etnis, agama, daerah yang luas dan jumlah penduduknya terus meningkat.
"Sudah kita putuskan dua periode cukup. Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Tidak bisa. Sudah putus," kata Riza.
Baca: Ketua MPR: Seluruh Elit Politik Harus Guyub Rukun
Terkait wacana masa jabatan per periode presiden menjadi delapan tahun, Riza mengatakan masa jabatan yang ideal untuk satu periode adalah lima tahun. Menurut Riza hal ini akan sejalan dengan masa jabatan kepala daerah dan anggota legislatif.