Ahok Masuk BUMN
Marwan Batubara Tuduh Ahok Terima Uang RS Sumber Waras, Ali Ngabalin: Jangan Begitu Caranya Bung!
Ali Ngabalin tidak terima Marwan Batubara menuding Ahok menerima uang atas pembelian Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menuding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima uang atas pembelian Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi.
Hal tersebut dikatakan Marwan Batubara dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (21/11/2019).
Marwan Batubara sebelumnya menjelaskan persyaratan apabila Ahok akan menjadi petinggi BUMN, yang berdasar pada Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

Marwan Batubara menilai KPK merupakan lembaga yang melindungi Ahok.
Menurut Marwan Batubara, menyatakan alasan tidak bersalah merupakan keputusan yang salah.
Karena Marwan Batubara berpendapat KPK membuat keputusan tersebut berdasarkan Ahok tidak mempunyai niat jahat ketika melakukan tindakan itu.
"Kalau bicara soal hukum dan keadilan, kalau yang mengadili itu seperti KPK. Lembaga yang memang ingin melidungi Ahok maka alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat," kata Marwan Batubara.
"Oh dia tidak ada kasus kok. Tapi menyatakan alasan dia tidak bersalah itu sangat bermasalah."
"Bagaimana keputusan yang namanya lembaga tinggi seperti KPK itu, mendasarkannya kepada Ahok tidak punya niat jahat melakukan itu semua."
Sementara menurut penjelasan Marwan Batubara dalam laporan BPK dinyatakan terdapat kerugian negara dan terdapat pelanggaran hukum dan peraturan.
"Dalam laporan BPK itu sudah nyata ada kerugian negara, ada pelanggaran hukum dan peraturan," terang Marwan Batubara.
"Nah Anda mau percaya mana kalau KPK nya sendiri sudah bermasalah dan memberikan alasan yang tidak masuk akal."
"Tidak punya niat jahat lalu bebas dari dugaan korupsi sementara hasil korupsinya sudah ada oleh BPK."
Tudingan yang diberikan oleh Marwan Batubara untuk Ahok langsung dibantah oleh Mantan Staf Khusus Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Ngabalin mengatakan kalau cara yang digunakan oleh Marwan Batubara dalam menjelaskan perihal penolakan Ahok menjadi petinggi BUMN merupakan cara penuh kebencian.
Menurut Ali Ngabalin penjelasan Marwan Batubara tidak memberikan pencerahan bagi masyarakat Indonesia.

Ali Ngabalin juga mengatakan Marwan Batubara melakukan pembantaian terhadap hak dan kedudukan seseorang apabila meragukan keputusan KPK.
"Kalau cara ini yang anda pakai untuk menjelaskan publik Indonesia, orang sekapasitas pak Marwan, anda ini benar-benar penuh dengan kebencian," ucap Ali Ngabalin.
"Kalau cara ini yang anda pakai untuk menjelaskan itu tidak memberikan pencerahan."
"Kalau anda tidak menghargai terkait dengan keputusan pengadilan, kemudian anda menuduh dengan cara ini itu artinya anda itu melakukan pembantaian terhadap hak dan kedudukan orang."
"Ini tidak mencerahkan rakyat Indonesia. Hati-hati lho. Anda menyebutkan pasal dan ayat dalam BUMN. Jangan begitu caranya bung"

Kemudian Marwan Batubara menjelaskan mengenai tuduhan korupsi yang dilakukan oleh Ahok.
Marwan Batubara mengatakan kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Selain itu Marwan Batubara menuduh Ahok menerima suap dalam kasus reklamasi.
Hal tersebut dikatakan Marwan Batubara terdapat di pengadilan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Wijaya dan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Mohammad Sanusi.
Marwan Batubara mengatakan dalam pengadilan kedua orang tersebut menyebutkan Ahok terlibat.
Dalam temuan BPK pada kasus RS Sumber Waras, Ahok menerima dana kurang lebih Rp 191 miliar. (*)