Minggu, 5 Oktober 2025

Gelar Ratas, Jokowi Minta DJP Lakukan Reformasi Perpajakan dan Beri Perintah ke Tito Karnavian

Jokowi meminta DJP lakukan reformasi perpajakan, hal ini untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ia minta Tito Karnavian akwal reformasi perpajakan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
setkab.go.id
Rapat terbatas Jokowi, Jumat (22/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan adanya reformasi perpajakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, keluar dari jebakan middle income trap, dan juga bisa mengoptimalkan daya saing ekonomi Indonesia.

Hal itu ia sampaikan dalam pengantar rapat terbatas (ratas) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Ia meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melanjutkan perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.

Selain itu, Jokowi menyatakan agar DJP menyetarakan perlakuan pajak kepada pelaku usaha konvensional maupun e-commerce untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini," kata Jokowi dilansir dari YouTube Sekretariat Kabinet RI, Jumat (22/11/2019).

Jokowi pun menilai, insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam peningkatan daya saing.

Sebab, fasilitas intensif perpajakan berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Terkait hal itu, ia meminta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengawal konsistensi reformasi perpajakan.

"Saya minta perhatian dari Menteri Dalam Negeri, betul-betul mengawal konsistensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah," katanya.

Jokowi Minta Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Naik dari 73 ke 50

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato dalam rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (21/11/2019).

Ratas tersebut diselenggarakan untuk membahas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Ia mengungkapkan, kemudahan berusaha Indonesia 2019 berada di peringkat 73 dari 190 negara.

Peringkat tersebut cenderung stagnan bahkan turun, sebab pada 2018 Indonesia berada di peringkat 72.

"Lima tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat di peringkat 72 pada 2018, tetapi stagnan dan justru turun tipis menjadi 73," kata Jokowi dilansir dari YouTube Sekretariat Kabinet RI, Rabu (20/11/2019).

rapat terbatas kabinet indonesia maju
rapat terbatas kabinet indonesia maju (Twitter @setkabgoid)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved