Kamis, 2 Oktober 2025

DPRD DKI Minta Waktu Tambahan Bahas Rancangan Anggaran 2020, Kemendagri: Tidak Ada Perpanjangan

Syarifuddin mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin (kiri) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta berkirim surat untuk perpanjang masa pembahasan ABPD tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri. Namun Kemendagri menegaskan Undang-Undang tidak pernah sebut adanya perpanjangan waktu.

"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, jika tenggat yang ditetapkan sudah habis maka proses berikutnya akan berlanjut ke tahapan lain. Sehingga tak lagi ada perpanjangan waktu untuk sebuah tahapan.

"Begitu waktunya menempuh yang lain, maka prosesnnya sudah menempuh cara yang lain," ujar dia.

Lebih lanjut ia menuturkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan KUA-PPAS tahun 2020 diberikan waktu selama enam minggu. Tenggat tersebut termasuk waktu toleransi dua minggu.

Tahapan berlanjut ke pembahasan RAPBD dengan waktu 60 hari kerja, alias Sabtu-Minggu dan hari libur tidak dihitung.

"Untuk pembahasan KUA-PPAS, itu waktunya kita sudah atur dalam PP 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah yaitu diberikan waktu empat minggu," jelasnya.

"Disambung lagi dalam Undang-Undang itu, kalau sampai dengan enam minggu. Berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya dua minggu. Nah begitu sampai dengan enam minggu itu, kepala daerah harus sudah menyampaikan rancangan APBD. Jadi kalau pembahasan KUA PPAS, enam minggu paling lambat, sedangkan RAPBD paling lambat 60 hari kerja. Tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur," jelas dia.

Adapun perihal jawaban dari surat permohonan perpanjangan waktu yang diminta DPRD DKI, Kemendagri akan segera membalasnya.

"Surat balasan, suratnya mungkin besok itu udah terkirim," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved