Daftar Lengkap UMK 2020 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kota Surabaya Masih yang Tertinggi
Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Timur tahun 2020.
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Timur tahun 2020.
Di tahun 2020 mendatang, UMK kota Surabaya menjadi yang terbesar di antara kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur lainnya.

UMK kota Surabaya pada tahun 2020 mendatang yakni sebesar Rp 4.200.479,19.
Sementara untuk UMK tahun 2020 yang terendah yakni pada angka Rp 1.913.321,73.
Yakni di Kabupaten Sampang, Pamekasan, Madiun, Situbondo, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Pengumuman besaran UMK di Jawa Timur ini dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa dan didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo.