Selasa, 30 September 2025

Surat Belum Diterima, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Tak Penuhi Panggilan KPK

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11/2019).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7/2019). Chusnunia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin dalam kasus dugaan suap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11/2019).

Nunik sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan belum diterima Nunik.

Baca: Nelayan di Tulangbawang Gantung Diri Gara-Gara Ditinggal Istrinya ke Jakarta

Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nunik.

"Surat panggilan belum sampai. Pemeriksan akan dijadwalkan ulang," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Diketahui, KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di KemenPUPR.

Baca: Jokowi Jajal Ruas Trans-Sumatera, Tak Sampai Dua Jam Sudah Tiba di Bandara

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik KemenPUPR.

Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015.

Baca: Sidak Layanan BPJS Kesehatan di Lampung, Jokowi: Hampir 90 Persen Pasien Pakai BPJS

Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pih ak swasta.

Mereka yang dijerat KPK, yakni, anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin; Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng; dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia; serta Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan