Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Cecar Komisaris Humpuss Transportasi Kimia soal Sumber Suap ke Bowo Sidik

Theo diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR RI tersebut dituntut JPU KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian Bowo, meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog.

Permintaan ini lantas disanggupi oleh tersangka Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas dialirkan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.

Rinciannya adalah, 59.587 dolar AS pada 1 November 2018; 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018; 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Taufik disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved