Cerita Mengharu Biru Pengemudi Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS dan Tagihan Rp 24 Juta
Orangtua Khalif harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 24 juta lebih. Jika tidak maka jenazah sang anak tidak boleh dibawa pulang.
"Betul sudah kita gratiskan. Keluarga pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan yang sempat tertunggak," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Hal senada juga dijelaskan Humas RSUP M Djamil Padang, Gustavianof. Ia mengatakan biaya perawatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta bisa di masukkan ke dalam piutang negara.
"Jika tidak ada biaya bisa dimasukkan ke dalam piutang negara. Cukup KTP saja sebagai syaratnya. Setelah itu masuk piutang negara," katanya.
Penulis: Putra Perdana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Lengkap Pengemudi Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS, Berawal dari Tagihan Rp 24 Juta