Usut Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Akan Telisik Peran Desi Arryani
Desi Arryani sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam surat tersebut, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan memenuhi panggilan penyidik.
Dalam surat ini, KPK juga melampirkan surat panggilan terhadap Desi untuk diperiksa pada Rabu dan Kamis besok.
Febri menjelaskan, Kementerian BUMN saat ini berkomitmen serius mendukung pemberantasan korupsi.
Untuk itu, surat yang dilayangkan KPK kepada Erick Thohir dimaksudkan agar seluruh jajaran BUMN serius dengan komitmennya tersebut.
Baca: Saut Situmorang Masih Berharap Jokowi Keluarkan Perppu KPK
"Posisi saksi ini adalah Direktur Utama salah satu BUMN dan tentu saja pihak Kementerian BUMN ini kan punya komitmen yang cukup serius untuk mendukung pemberantasan korupsi jadi kami perlu menyampaikan informasi itu agar ada keseriusan yang lebih untuk bisa bersikap kooperatif dan juga hadir dalam proses pemeriksaan," ujar Febri.
Kepada Desi, KPK mengingatkannya untuk koperatif dengan menghadiri pemeriksaan dan menjelaskan yang diketahuinya mengenai sengkarut kasus korupsi ini.
Ditegaskan Febri, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik merupakan kewajiban hukum.
"Sikap kooperatif itu perlu kita tunjukkan pada publik. Jangan sampai institusi-institusi publik apalagi di level kementerian menunjukkan contoh yang tidak baik dalam hal kepatuhan hadir memenuhi panggilan penyidik karena itu diatur dalam KUHAP hadir itu merupakan kewajiban," ujarnya.