Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Cerita Jemaah Korban First Travel Soal Aset Disita Negara: Menyakitkan, Membuat Kami Marah

Jemaah korban First Travel Asro Kamal Rokan mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang memutuskan aset First Travel disita dan dilelang untuk negara.

Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCtv1
Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci. 

TRIBUNNEWS.COM - Korban First Travel, Asro Kamal Rokan mengaku sangat kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Depok yang memutuskan aset First Travel disita dan dilelang untuk negara.  

Kekecewaan Asro Kamal Rohan disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa (19/11/2019).

Asro Kamal Rukon menceritakan bahwa ia telah menyetorkan uang sebanyak Rp 186 juta kepada First Travel untuk berangkat umroh bersama 13 orang anggota keluarganya.

"Ini sungguh menyakitkan sekali, saya itu 13 orang, istri saya, anak-anak saya, mertua saya, dan abang saya. Yang ketika itu alhamdulillah mendapatkan rejeki,"

Asro memilih First Travel untuk menjadi biro perjalanan umrohnya karena sahabatnya yang lebih dulu berangkat lancar-lancar saja.

Selain itu, Biro First Travel juga sudah legal (punya izin untuk memberangkatkan jemaah).

Asro Kamal Rokan menjadi satu di antara 63 ribu korban kasus First Travel.
Asro Kamal Rokan menjadi satu di antara 63 ribu korban kasus First Travel. (Tangkap layar kanal YouTube tvOne)

"Kemudian kita daftarkan ke First Travel, 'kenapa First Travel?' karena beberapa sabahaat saya sebelumnya itu lancar-lancar saja tidak ada masalah kemudian ini kan legal, artinya biro travel ini legal, punya izin untuk memberangkatkan jemaah," terang Asro.

"Ketika itu saya menyetorkan Rp 186 juta," ujar Asro.

Saat menyetorkan uang, Asro dijanjikan oleh pihak First Travel untuk diberangkatkan pada Desember 2016 dengan kurun waktu sampai Mei 2017.

"Kemudian dari First Travel mengatakan akan diberangkatkan pada Desember 2016 kurun waktunya sampai Mei 2017," tuturnya.

Yang membuat Asro semakin yakin adalah saat itu ia sudah diberi koper, kain ihram dan segala keperluan untuk berangkat umroh.

"Dia sudah kasih koper, sudah kasih kain Ihram, dia kasih baju seragam macam-macam seperti itu," jelasnya.

Setelah menunggu tidak ada kepastian, pada Maret 2017, pimpinan First Travel mengirim surat yang isinya apabila 'anda ingin tetap dengan jadwal silahkan, tapi apabila anda ingin mengambil uang kami akan kembalikan 100 persen.

Saat memperoleh surat tersebut Asro semangat karena optimis uangnya kembali.

"Kita menunggu kok tidak ada kepastian, pada Maret 2017, pimpinan First Travel menulis surat yang isinya adalah 'apabila anda ingin tetap dengan jadwal silahkan, tapi apabila anda ingin mengambil uang, kami akan kembalikan 100 persen, 'wah ini saya semangat'," terangnya.

Asro kemudian langsung mengirim surat balasan untuk meminta uang kembali dengan syarat peralatan yang sudah diberikan dikembalikan ke pihak First Travel.

"Saya ketika itu langsung mengirim surat buat pernyataan untuk mengambil uang kembali sampai koper dan pakaian ihram pun harus dikembalikan," terangnya.

"Ditunggu-tunggu sampai kemudian meledak kasus ini lalu Bareskrim meminta supaya calon jemaah yang tertipu membuat pernyataan, kita ikuti 'ada semanngat balik uang kita', tapi ternyata tidak," ungkap Asro.

"Dan yang lebih sakit, membuat kami marah, keputusan dari Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan bahwa harta dari aset First Travel disita untuk dilelang diserahkan untuk negara," ungkapnya.

Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan

Pengadilan memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh Majelis Andi Samsan Nganro engan anggota Eddy Army dan Margono pada Januari 2019.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

 Dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengungkapkan semua barang bukti hasil penipuan yang dilakukan First Travel akan segera dilelang.

Pelelangan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Kemudian, hasil lelangan semua barang bukti bernilai ekonomis akan diserahkan kepada negara dan tidak dikembalikan kepada korban penipuan First Travel.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan untuk beberapa jenis aset First Travel seperti mobil dan yang lainnya bisa dilelang dalam waktu dekat.

Namun, untuk aset First Travel yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau seperti tanah dan bangunan kan harus dihitung oleh tim apresial. Nah ini akan memakan waktu dan biaya. Disis lain anggaran kami pun cukup terbatas," kata Kosasih dikutip dari TribunnewsNogor.com.

Kejaksaan Negeri Depok telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 65 unit barang elektronik, uang senilai Rp 1,39 miliar.

87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifikat, hingga akta jual beli, 23 buah perhiasan dan logam mulia, 3.050 ringgit Malaysia.

1.550 dollar Singapura, 877 riyal Arab Saudi, ditambah dua polis asuransi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyampaikan bahwa tidak semua aset First Travel diambil oleh negara.

"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," jelas Abdullah dikutip dari Kompas.com.

Menurut Abdullah, persoalan First Travel melibatkan puluhan orang tidak hanya satu orang.

Jika yang menjadi korban hanya satu orang dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan di persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang tersebut.

"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," kata Abdullah.

Abdullah menejelaskan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban sudah ditanyai apakah mereka siap untuk membagi itu, tapi mereka menolak.

Jika akan dibagi, pembagiannya rumit dan akan berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Bagi wong sak mono akehe opo yo gak klenger (membagikan kepada orang segitu banyaknya apa ya tidak pusing). Kalau dibagi itu kira-kira cukup tidak, kalau tidak cukup bagaimana?" kata Abdullah.

Karenanya, menurut Abdullah negara berhak mengambil aset yang tidak jelas kepemilikannya itu.

Klik disini untuk melihat aset First Travel lainnya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved