Selasa, 30 September 2025

Sertifikasi Siap Nikah

Alissa Wahid Beberkan Materi Untuk Calon Pengantin yang Ikut Program Sertifikasi Perkawinan

Alissa Wahid membeberkan materi yang akan diberikan kepada calon pengantin pada program sertifikasi perkawinan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Alissa Wahid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim pedoman bimbingan perkawinan calon pengantin (Bimwin catin) dari Kementerian Agama, Alissa Wahid membeberkan materi yang akan diberikan kepada calon pengantin pada program sertifikasi perkawinan.

Hal itu tersebut diungkapkan Alissa Wahid usai mengikuti audiensi sertifikasi perkawinan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, di Kantor di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Setidaknya ada 4 materi utama yang akan diajarkan.

Baca: Kemenko PMK: Tak Miliki Sertifikat Kawin, Pasangan Calon Tetap Boleh Menikah

Di antaranya psikologi keluarga, konsep berkeluarga dari agama, kesehatan keluarga dan kesehatan reproduksi, dan keterampilan komunikasi seperti mengelola konflik, mengelola kebutuhan keuangan keluarga, dan persiapan menjadi orang tua.

Alissa Wahid menuturkan, materi pertama adalah membekali calon pengantin untuk mengelola kehidupan perkawinannya.

"Jadi diajarkan mengelola kehidupan, mengelola hubungan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama, bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama kesalingan itu juga muncul," ujar Alissa Wahid.

Baca: Pendaftaran Dibuka Februari 2020, UIII Datangkan Tenaga Pengajar dari Luar Negeri

Kedua, komunikasi dengan pasangan.

"Sadar diri akan kebutuhannya, karakternya, sadar kebutuhan dan karakter pasangannya," kata dia.

Ketiga, mampu mengelola dirinya sendiri, mengelola emosinya, dan mengelola kebutuhannya.

Keempat mampu mengelola hubungan perkawinan.

"Jadi dengan demikian persiapan berkeluarganya jadi lebih baik," kata putri mendiang Presiden keempat RI Abdurahman Wahid tersebut.

Baca: Progran Bimbingan Pranikah bisa Cegah Pernikahan Usai Dini

Saat disinggung, untuk jangka waktu mengikuti sertifikasi perkawinan, Alissa Wahid menuturkan, masih akan dibicarakan lebih lanjut.

Menurutnya hal tersebut masih harus diseleraskan dengan bimbingan pra nikah dari agama lain.

"Jangka waktunya masih kami diskusikan lagi," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan