Minggu, 5 Oktober 2025

cps

Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019

Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
NET
Ilustrasi: Berikut Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019 

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

skck
Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online (Tangkap Layar skck.jateng.polri.go.id)

Tata Cara Membuat SKCK Online

1. Pemohon membuka laman https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu "Form Pendaftaran"

3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data diri Anda

4. Unggah dokumen yang diperlukan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved