Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Berikut Ini Persyaratan bagi Pelamar

Kemenkumham membuka formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebanyak 4.598 formasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Kemenkumham buka pendaftaran seleksi CPNS 2019, simak apa saja persyaratannya. 

d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKessaat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif(IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau terdaftar di Kementerian Agama.

15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:

a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan Sarjana (S1).

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III.

c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian:

a. Pria minimal 160 cm.

b. Wanita minimal 155 cm.

17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved