KPK Periksa Saksi Mahkota Skandal Suap Proyek di PT Angkasa Pura II
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Pandu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara (DMP).
Dalam perkara ini, Taswin didakwa bersama-sama dengan Darman, memberikan suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura ke Andra Y Agussalam.
Namun berkas perkara Darman dan Andra saat ini masih di tahap penyidikan.
Menurut Jaksa KPK, pemberian itu bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI jadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk enam bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP, serta pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.