Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

Pemprov DKI Jakarta Buka 3.958 Formasi CPNS 2019, Simak Jenis Formasi, Cara Daftar, dan Dokumennya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 3.958 formasi pada seleksi CPNS 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengabdi kepada negara melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.

Pendaftaran akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan Diploma Tiga (D3), Diploma Empat (D4), dan Sarjana Strata Satu (S1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 3.958 formasi, dengan 3.819 dari formasi umum, 60 dari formasi cumlaude, dan 79 dari formasi disabilitas.

Baca: 6 Tips Sukses dan Lancar Daftar CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id, Akses Situs pada Jam 03.00-04.00

Baca: Update CPNS 2019 BKN - 5 Instansi Paling Banyak Dilamar, 10 Formasi Populer

CPNS 2019 (Halaman Depan SSCASN)
CPNS 2019 (Halaman Depan SSCASN) (Tangkap layar SSCASN.bkn.go.id)

Jenis Formasi

Kriteria Jenis Formasi sebagai berikut :

1. Formasi Khusus :

a. Lulusan Terbaik (Cumlaude) adalah pelamar yang lulus dengan predikat "Dengan Pujian" atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi terakreditasi unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (sesuai dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah). Apabila keterangan lulus "Dengan Pujian" atau Cumlaude tidak tercantum di ijazah dan transkrip nilai, maka dibuktikan dengan surat keterangan lulus "Dengan Pujian" atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi.

b. Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Formasil Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteliia sebagaimana angka 1 di atas.

Baca: Daftar Link 7 Pemda dan Pemprov yang Buka Lulusan SMK, dari Sulsel sampai Alor

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan petunjuk pendaftaran seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (C'PNS) sebelum melakukan proses pendaftaran.

Kelengkapan seluruh dokumen lamaran disampaikan dengan cara mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa pengiriman berkas fisik (paperless).

Proses pendaftaran seleksi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 11 November 2019 pada pukul 23.11 WIB sampai dengan 25 November 2019 pukul 23.59 WIB, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pelamar dan Nomor Kartu Keluarga atau Nomor Induk Kependudukan Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga;

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dan pada 1 (satu) instansi.

3. Cek formasi (kualifikasi pendidikan, jabatan formasi, instansi dan jumlah formasi);

4. Buat akun pada portal https:/Isscasn.bkn.go.id/ dengan cara:

a. lsi dengan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Kepala Keluarga.

Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, maka pelamar dapat menghubungi helpdesk.bkn.go.id;

Baca: 59 LINK Kementerian dan Lembaga Pusat yang Telah Umumkan Formasi CPNS 2019 dan Persyaratan

b. lsi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;

c. Upload Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah dalam format JPG/JPEG;

d. Cetak Kartu Informasi Akun.

5. Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan password yang telah didaftarkan;

6. Upload swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;

7. Lengkapi data diri pelamar pada kolom yang disediakan.

8. Pelamar memilih instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan, dan lokasi formasi, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

9. Pelamar wajib mengunggah (upload) soft file hasil scan dokumen sesuai berkas persyaratan dalam format file berjenis PDF/sesuai dengan format unggahan pada sistem.

Hasil scan dokumen sebagaimana dimaksud harus berwarna (scan warna hitam putih tidak berlaku), tajam, jelas, fokus (tidak kabur) dan mudah terbaca.

Harap diperhatikan hasil scan dokumen sebelum diunggah. Kesalahan dalam proses scan dan upload dokumem dapat menyebabkan berkas tidak terveriifikasi dengan baik, dan Panitia Seleksi berhak menggugurkan pelamar yang bersangkutan secara administrasi;

Baca: Update Pendaftaran CPNS 2019, 1 Juta Orang Sudah Buat Akun, Kemenkumham Capai 14 Ribu Pelamar

Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Wajib Diunggah

Ketentuan tata cara mengunggah dan dokumen yang wajib diunggah oleh pelamar, antara lain:

a. Seluruh dokumen yang diupload/diunggah adalah dokumen asli dengan scan berwarna (scan tidak berwarna atau scan warna hitam putih tidak berlaku dan atau scan dokumen hasil fotokopi atau scan fotokopi legalisir tidak berlaku) kecuali bukti sertifikat akreditasi dari BAN-PT dan/atau LAMPT-Kes/Pusdiknakes dapat berupa fotocopy sertifikat;

b. Scan harus jelas dan terbaca, dengan memastikan hasil scan sesuai dengan ketentuan sebelum di upload/di unggah;

c. Apabila terdapat lebih dari satu dokumen atau lembar pada masing-masing persyaratan maka dokumen digabung menjadi satu file;

d. File masing-masing yang di upload sesuai dengan batas maksimal file yang dapat
diunggah pada sistem SSCASN;

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved