Selasa, 30 September 2025

Mantan Pengacara Habib Rizieq Sebut Tapak Kakinya sampai Tipis Tanya Alasan Pasti Pencekalan Rizieq

Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menyebut tapak kakinya sampai tipis mencari kejelasan alasan pencekalan mantan kliennya.

Editor: Daryono
Kompas TV - KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Kapitra Ampera dan Habib Rizieq Shihab 

"Katanya ada permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Saudi Arabia supaya Habib Rizieq tidak kembali ke Indonesia," ungkapnya.

Politisi PDIP tersebut juga menyebut perlunya penelusuran terkait kebenaran permintaan Pemerintah Indonesia.

"Yang perlu ditelusuri adalah apa betul ada permintaan Pemerintah Indonesia untuk mencekal Habib Rizieq melalui otoritas Saudi Arabia," ucapnya.

Ketika ditanya tentang asal dugaan adanya permintaan dari Pemerintah Indonesia, Kapitra tidak memberikan jawaban.

"Yang saya tahu secara persis adalah Habib Rizieq tidak bisa keluar dari Saudi Arabia," ucapnya.

Ia juga mengatakan tidak ada kesengajaan Rizieq Shihab untuk over stay di Saudi Arabia.

"Waktu itu sebelum jatuh tempo visa habis, 3 hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, 2 hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, satu hari sebelum visa keluar juga nggak boleh."

"Sampai visanya habis mau keluar juga nggak boleh, yang berujung over stay. Over stay bukan keinginan dia, tapi atas ketidakbolehan dia keluar. dan itu sudah melanggar HAM," ucapnya.

Baca: Respons Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Saat Ditanya Soal Pencekalan Habib Rizieq Shihab

Dicekal setelah reuni 212

Perwakilan keluarga Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, juga mengungkapkan Rizieq Shihab dicekal.

Hal tersebut yang membuat Rizieq Shihab tidak bisa pulang

Hanif yang juga menantu Rizieq Shihab tersebut menyebut sang mertua telah tiga kali berusaha untuk kembali ke Tanah Air.

Namun upayanya gagal karena pencekalan.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," ujar Hanif Alatas di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Tanggapan Mahfud MD

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved