Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

KPU Buka 716 Formasi CPNS 2019, Begini Kriteria dan Persyaratannya

KPU membuka kesempatan kepada lulusan Sarjana dan Diploma untuk mengikuti seleksinya CPNS 2019. Berikut kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Penulis: Inza Maliana
Tribun Timur
KPU Resmi Membuka Lowongan CPNS 2019 

- calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

2. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi Sarjana dan Diploma III yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

3. Pelamar sebagaimana angka 1 (sate) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Persyaratan Pelamar :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik. Indonesia;

2. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan

5. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan;

6. berusia serendah-rendahnya 18 tahun (delapan betas) tahun dan maksimal 34 (tiga puluh empat) tahun 0 (Nol) Bulan 0 (Nol) Hari pada saat mendaftar.

Baca: Johan Budi Dukung Usulan KPU Larang Kepala Daerah Mantan Narapidana Koruptor

7. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

8. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

9. tidak berkedudukan sebagai talon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

11. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved