Selasa, 30 September 2025

Kasus Imam Nahrawi

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Barang Bukti yang Dihadirkan KPK Dalam Sidang Praperadilan

Bukti yang dihadirkan KPK dalam agenda sidang pembuktian jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang disebutkan KPK dalam berkas jawaban.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Tim Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat sidang permohonan praperadilan kliennya dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019). 

Sebelumnya, sidang permohonan praperadilan tersebut dimulai pada Senin (4/11/2019) dengan agenda pembacaan permohonan.

Baca: Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK

Pada pokoknya, Imam melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim agar menyatakan proses penyidikan, penetapan status tersangka, dan penahanannya oleh KPK tidak sah secara hukum.

Dalam agenda mendengarkan saksi ahli pada Rabu (3/11/2019) pihak kuasa hukum Nyoman memutarkan tiga video berisi cuplikan berisi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Video yang merupakan cuplikan berita itu terkait pernyataan pengembalian pengelolaan KPK terhadap Presiden oleh Agus dan pengunduran diri Saut yang dipublikasikan pada 13 September 2019.

Sidang praperadilan Imam dimulai sejak Senin (4/11/2019) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI pada Rabu 18 September 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved