Selasa, 30 September 2025

Tanggapan Pengamat Terkait Revisi UU Pilkada: Waktunya Sangat Mepet

Menurut pengamat, revisi UU Pilkada terbentur dengan waktu Pilkada yang akan dilaksanakan pada September 2020.

Penulis: Rica Agustina
KompasTV
Ahmad Doli Kurnia dan Titi Anggraini di KompastTV (7/11/2019). 

Sementara itu, aturan dalam Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mantan terpidana boleh maju dalam Pilkada sepanjang ia terbuka mengatakan bahwa dirinya adalah mantan terpidana.

Johan Budi Dukung Usulan KPU Larang Kepala Daerah Mantan Narapidana Koruptor

Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang larangan kepala daerah dari mantan narapidana koruptor.

Hal tersebut ia sampaikan kepada para pewarta usai rapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks Parlemen, Rabu (6/11/2017).

"Kemarin baru saja berbicara soal revisi dari PKPU nomor 3 tahun 2017. Kalau menurut saya pribadi sebaiknya calon Bupati, Gubernur, Walikota atau calon pemimpin itu jangan mantan narapidana korupsi," ujarnya.

Menurut mantan pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut orang yang sudah diberi kesempatan memimpin lalu melakukan korupsi dinilai memiliki cacat moral, sehingga tidak layak untuk kembali menjadi pemimpin.

Johan Budi Sapto Pribowo
Johan Budi Sapto Pribowo (Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe)

"Untuk masuk disebuah perusahaan saja perlu berbagai macam syarat dan keterangan, apalagi untuk seorang pemimpin. Jadi harus benar-benar yang bersih," lanjutnya.

Selain itu, Johan berujar peraturan tersebut dapat menciptakan efek jera bagi pemimpin kepala daerah yang ingin melakukan korupsi.

"Revisi PKPU itu dapat menciptakan efek jera sehingga mereka takut. Kalau misalnya korupsi tidak bisa dicalonkan lagi," lanjutnya.

Mantan staf Kepresidenan itu berujar tidak dimungkinkan lagi untuk melakukan revisi, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan di lakukan di tahun 2020.

"Kalau sekarang tidak mungkin ada revisi undang-undang, karena Pilkada serentaknya itu tahun 2020. Tapi yang kita bahas kemarin PKPU nya itu. Kita belum tau jawaban dari KPU," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Larasati Dyah Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan