Jokowi Teken Perpres Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI, Sosoknya Dipilih Marsekal Hadi Tjahjanto
Wakil Panglima berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. Tugasnya meliputi membantu panglima hingga menggantikan saat berhalangan.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, Kamis (7/11/2019).
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Posisi Wakil Panglima TNI tertulis dalam pasal 13 ayat 1 perpres nomor 66 tahun 2019.
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," bunyi Pasal 13 Ayat 1 Perpres ini.
Dalam tayangan unggahan kanal YouTube KOMPASTV, berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Perpres tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019.
Penandatanganan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tersebut dilakukan atas pertimbangan pemerintah.
Melihat peraturan sebelumnya, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Diketahui, peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Perpres Nomor 66 Tahun 2019, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.
Sementara itu, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Menurut rilis Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dalam Perpres ini, Wakil Panglima menjadi koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu.
Wakil Panglima berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Adapun tugas Wakil Panglima yaitu sebagai berikut:
1. Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima
2. Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI
3. Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap
4. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Wakil Panglima dapat ditunjuk langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Perpres sudah ada, ya langsung panglima bisa action itu, kan di bawah kendali panglima. Langsung diangkat oleh panglima," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, penunjukan wakil panglima bisa juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, atas usulan Panglima TNI.
"Yang menentukan wakil panglima bisa langsung dari Presiden atas saran," jelasnya.
Panglima TNI era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyebut, penunjukan wakil panglima akan diatur di Peraturan Panglima (Perpang), sebagai turunan dari Perpres.
Moeldoko juga menjamin keberadaan posisi wakil panglima tidak akan memunculkan dualisme di tubuh TNI.
"Di tentara enggak ada dualisme, kalau enggak beres tetap yang salah di bawah. Apalagi kalau tentara dikatakan insubkoordinasi, pidana, dikatakan tidak loyal, mati itu kariernya," ucap Moeldoko.
Moeldoko pun membantah dihidupkannya kembali jabatan wakil panglima, hanya untuk mengakomodir para perwira tinggi.
Moeldoko juga mengatakan, tiga kepala staf angkatan di struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI), berpeluang menjabat Wakil Panglima TNI.
Saat ini yang menjabat kepala staf angkatan di TNI adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Ade Supandi, dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna.
Moeldoko pun mengaku penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Jokowi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Perpres Diteken Jokowi, Panglima TNI Bisa Langsung Tunjuk Wakilnya'
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Tri Sulistiyono)