Dewi Tanjung Sebut Kasus Penyiraman Novel Baswedan Rekayasa, Begini Tanggapan Jubir Jokowi
Jubir Presiden Fadjroel Rachman ungkap komitmen Jokowi untuk mengungkap kasus Novel Baswedan melalui Polri.
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP Dewi Tanjung menganggap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah rekayasa semata.
Bahkan Dewi Tanjung sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (7/11/2019), Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman enggan menanggapi tentang tuduhan terhadap Novel Baswedan itu.
Fadjroel Rachman meyakini pihak kepresidenan tidak memiliki wewenang untuk ikut berkomentar akan hal tersebut.
"Mungkin bukan tugas kepresidenan kali ya menjawab itu," terang Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Meski enggan memberi komentar, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Jokowi sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.
Hal itu ditunjukkan dengan tindakan Jokowi yang terus mendorong Polri untuk menyelesaikan kasus ini.
Bahkan Jokowi memberi tenggat waktu kepada Polri hingga awal Desember 2019 untuk segera mengungkap kasus ini.
Fadjroel Rachman juga meyakini bahwa tindakan pelanggar hukum apapun pasti akan diberi sanksi.
"Kalau komitmen pemerintah kan jelas, kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya," ujar Fadjroel Rachman.
"Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegaknya," imbuhnya.
Diketahui, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan dengan dugaan melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dewi Tanjung meyakini Novel Baswedan telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Dewi Tanjung menyebut ada kejanggalan dari peristiwa penyerangan Novel Baswedan.
Di antaranya adalah rekaman CCTV hingga posisi perban dan dampak penyiraman yang bagi Dewi Tanjung tidak relevan.