Kamis, 2 Oktober 2025

Mahfud MD: Jokowi Memutuskan Perppu UU KPK Belum Perlu Diterbitkan

Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan sampai saat ini Jokowi merasa Perppu UU KPK belum perlu diterbitkan.

Penulis: Faisal Mohay
KOMPAS.com / Kristianto Purnomo
Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan sampai saat ini Jokowi merasa Perppu UU KPK belum perlu diterbitkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, tegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan belum diperlukan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Hal ini dikarenakan UU KPK hasil revisi masih dalam tahap judicial review  (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena apa, karena sudah ada judicial review," ujarnya sebagaimana dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).

Ia menambahkan jika Jokowi menghargai proses judicial review di MK.

"Kalau ada judicial review ditimpa dengan Perppu menurut Presiden etika bernegaranya kurang dan kita harus hargai pendapat Presiden," ungkap Mahfud MD.

Mahfud mengatakan jika sampai sekarang Jokowi belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan pemberitaan Jokowi mengenai Perppu KPK yang beredar adalah kurang tepat.

"Biar di MK dulu nanti sesudah di MK kita pelajari apakah keputusan MK memuaskan atau tidak. Benar atau tidak. Kan masih ada uji materi sekarang," katanya.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan jika penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

Ia menambahkan proses uji materi UU KPK sedang berjalan di MK.

"Sedang berjalan, artinya sudah mulai. Lihat situasi aja nanti ikuti perkembangan," ungkapnya.

Ketika ditanya wartawan mengenai waktu selesainya uji materi di MK, Anwar Usman meminta untuk menunggu kabar selanjutnya.

"Ya belum ada lagi ya nanti pasti diberitahu," ujar Ketua MK.

Sebelumnya, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Pratikno, juga meyatakan Jokowi belum menerbitkan Perppu KPK karena masih menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan sikap Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).

Organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia ini merasa kecewa atas sikap Presiden yang hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat karena pengeluaran Perppu adalah hak presiden.

Dia menilai, langkah yang dilakukan Presiden akan melemahkan KPK.

"Masyarakat pasti kecewa dengan sikap Presiden yang tidak jelas terkait dengan penyelamatan KPK," kata dia, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (3/11/2019). 

Hal ini ia ungkapkan karena beberapa waktu lalu Jokowi pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu.

Kemudian muncul argumentasi Presiden Jokowi lewat Mensesneg yang menolak menerbitkan Perppu karena menunggu hasil uji materi di MK.

Kurnia mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.

Karena pada dasarnya, penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.

"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.

Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan. 

"Tapi masukan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stekholder pembentuk Undang Undang," ujarnya. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved