CPNS 2019
Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online di skck.polri.go.id
Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres untuk mendaftar CPNS 2019. Bisa dilakukan via online.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Garudea Prabawati
- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Yang perlu diperhatikan bila ingin mengurusi SKCK secara manual, pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan.
Yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
Sementara itu, bila ingin mendaftar mendapatkan SKCK via online, pelamar bisa menuju situs skck.polri.go.id atau klik link di bawah ini.
Lalu klik Form Pendaftaran di bagian kanan atas dan isi secara urut form yang telah tersedia.
Form ini berisi keperluan, kesatuan wilayah yang artinya harus sesuai dengan domisili KTP atau identitas daerah pemohon.

Setelah itu, isi bagian data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, hingga keterangan.
Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30 ribu.
Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.